
profil al kaaf
Yayasan
Panti Asuhan Al kaaf dirintis mulai tahun 1998 oleh M. Abdullah Yazid yang pada
saat itu sedang menggantikan ibunya mengajar ngaji diantara murid-muridnya ada
yang yatim, dari situlah M.Abdullah Yazid mulai merintis Yayasan Panti Asuhan
Al kaaf dengan visi dan misi yang sangat jelas membantu mensejahterakan orang
lain. Kemudian mulai diresmikan menjadi Yayasan Panti Asuhan Al kaaf pada tahun
2000 M.
VISI:
Terwujudnya manusia yang bertaqwa,cerdas,trampil,lebih kreatif,lebih sejahtera
dan harmonis serta selalu ingin menembangkan diri secara positif sebagai
manusia seutuhnya ciptaan Tuhan.
MISI:
Mengmbangkan fasilitas-fasilitas pembelajaran,pemberdayaan dan pembangunan anak
asuh antara lain:
·
Peningkatan
kapabilitas anak untuk dapat berkarya secara positif.
·
Peningkatan
pengetahuan, wawasan, ketrampilan dan sikap untuk dapat hidup lebih baik.
·
Peningkatan
kesejahteraan hidup ana.
·
Membantu
mengembangkan ketrampilan yang dimiliki oleh anak untuk dapat digunakan sebagai
bekal berusaha mandiri.
LEGALITAS
LEMBAGA
Nama
Lembaga : YAYASAN PANTI ASUHAN
AL KAAF
Alamat Lembaga : Jl.
A. Yani Dsn. Alas Kulak Ds.Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang : Kab. Malang Jawa Timur.
Perijinan Lembaga
: 1.SK Dinas Sosial Surabaya No. 460/11497/102006/STPU/ORS/2009 : tentang Pendaftaran Ulang Yayasan Al-kaaf
:
2. SK Bupati Malang No. 466.3/497/421.023/2004 tentang Ijin ∷∷: ∷ ∷operasional.
Akta Notaris :
No.19 tanggal 29 Desember Kantor Notaris Rahati Asharto, SH.
: Jl. Taman Slamet No.30
Malang – 65443
NPWP :
31.282.372.7-657.000
SUSUNAN PENGURUS
1.
Ketua : MOHAMMAD
ABDULLAH YAZID
2.
Wakil
Ketua :
MOHAMMAD AHSANULKHULUQ
3.
Sekretaris : NOH. SUGENG
4.
Bendahara : ELYATUR ROHMAH
5.
Seksi
Penggalangan Dana : KHOIRUL ANWAR
6.
Seksi
Humas : MOH SYA’RONI
7.
Seksi
Pendidikan : Drs.
SUSISWANTO
8.
Seksi
Keagamaan : ABD WAHID
9.
Seksi
Kebersihan : NURIL
BASHORI
10. Seksi Keamaan :
SAHIDIN RIDWAN
11. Seksi Gizi :
NURHAMAH
12. Seksi Olahraga : FAUZI
13. Seksi Kesehatan :
SUMARWAN NS
URAIAN
TUGAS dan FUNGSI KEPENGURUSAN
1-
Ketua
dan Wakil ketua
-
Mengkoordinator
anak dan lembaga
-
Menetapkan
keputusan
-
Mengendalikan
program
-
Membina
tenaga pendidik
-
Bertanggung
jawab terhadap keseluruhan penyelenggaraan program
2-
Sekretaris
-
Koordinator
penyusunan rencana pendidikan
-
Mengelola
administrasi AL KAAF (surat menyurat,administrasi penyelenggaraan, buku
induk,panduan)
-
Mrnyusun
laporan perkembangan
3-
Bendahara
-
Menerima
dan mendistribusikan keuangan
-
Mengelola
administrasi keuangan
4-
Penggalangan
Dana
-
Menyusun
dan mengajukan proposal
-
Melayani
Donatur yang menyalurkan dana
5-
Seksi
Humas
-
Menjaga
keeratan hubungan dengan masyarakat
6-
Seksi
Pendidikan
-
Koordinator
pendidikan anak
7-
Seksi
Keagamaan
-
Koordinator
guru agama
-
Mewujudkan
anak yang bertaqwa dan berakhlak mulia
8-
Seksi
Kebersihan
-
Koordinator
kebersihan AL KAAF
9-
Seksi
Keamanan
-
Menjaga
keamanan AL KAAF
10- Seksi Gizi
-
Menjaga
kualitas makanan anak
11- Sesksi Olahraga
-
Memprogram
dan mengatur olah raga
12- Seksi Kesehatan
-
Menjaga
kesehatan anak
silaturahmi dan wisata yang bagus
ReplyDelete